08 Juni 2009

Perawat Nusantara di Bawah Tekanan Perawat Asing

 

       Tanggal 1 Januari 2010 akan menjadi boomerang bagi Perawat Indonesia. Pasalnya, di tanggal tersebut kesepakatan perjanjian antar 10 negara ASEAN tentang profesi perawat akan ditandatangani. Beruntung bagi negara-negara yang sudah memiliki undang-undang yang mengatur kompetensi profei perawat dalam negerinya. Sebab, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, otomatis perawat-perawat asing boleh masuk dan bekerja di Indonesia. Lalu bagaimana dengan perawat Nusantara? Kemauan pemerintah, dalam hal ini lembaga legislatif sepertinya tidak pernah bergerak untuk mengatur atau memperjuangkan undang-undang keperawatan (profesi perawat). Padahal rancangan undang-undang ini sudah menua sejak ahun 2005. Peraturan tentang profesi keperawatan baru sebatas keputusan menteri dan dimasukkan dalam undang-undang kesehatan yang belum memihak pada profesi perawat.

       Lantas, apa yang akan terjadi ketika perawat-perawat asing masuk ke Indonesia tahun 2010 nanti? Memang masalh kompetensi dalam berbagai skill kita dituntut untuk berkompetisi. Akan tetapi, ketika perawat nusantara berkompetisi dengan perawat asing padahal belum ada undang-undang khusus yang melindungi dan mengatur profesi keperawatan di Indonesia, bisa menyebabkan perawat nusantara berjibaku dengan zero option yang menelantarkan mereka pada profesi yang dimiliknya.

      Sebab, itu terbitnya undang-undang keperawatan yang menyusun peraturan dan perlindungan secara adil da sejahtera bagi perawat nusantara adalah hal yang penting dan didahulukan sebelum kesepakatan tanggal 1 Januari 2010 nanti ditandatangani agar perawat nusantara tidak menjadi budak di negerinya sendiri.